* Penjelasan Kumpulan Meta Tag Blogger SEO Friendly --------------------------------------------------------------------------------- ~ Tujuanya agar Search Engine ( Google, Bing search dsb ) mengakses seluruh blog antum. --------------------------------------------------------------------------------- Info Bogor ~ Ini adalah meta tag deskripsi dan keywords otomatis, mengapa ana memakai meta tag deskripsi dan keywords otomatis bukan yang manual? Jawabnya adalah berdasarkan pengamatan ana pada kontes-kontes SEO, nampaknya pada saat ini Google lebih suka Web atau blog yang tidak terlalu over SEO friendly, karna dengan meta tag deskripsi dan keywords manual, blog kita akan terlalu SEO hingga Google kurang menyukainya ( Wallahu'alam ). --------------------------------------------------------------------------------- Verifikasi Google, untuk mendapatkan meta tag tersebut klik disini! Verifikasi yousaytoo, agar antum mendapatkan backlink dari yousaytoo, untuk mendapatkan meta tag tersebut klik disini! Verifikasi Bing search, untuk mendapatkan meta tag tersebut daftar disini! Verifikasi Bing search, agar mendapatkan backlink dari alexa, untuk mendapatkan meta tag tersebut daftar disini! --------------------------------------------------------------------------------- ~ Meta tag ini memudahkan search engine dalam mengakses informasi tentang blog antum. ---------------------------------------------------------------------------------

Pages

Thursday 13 December 2012

Perjalanan KRL Kembali Normal

BOGOR– Jika tak ada aral, hari ini, jalur kereta Bogor-Jakarta bakal kembali normal. Kabar ini diembuskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah jalur II (Jakarta-Bogor) yang sebelumnya longsor di KM 45+500, Kampung Babakansirna, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, dinyatakan aman dilalui kereta rel listrik (KRL). Itu ditambah tiang listrik aliran atas (LAA) yang sempat terputus, kini telah tersambung kembali.

Hingga pukul 22:00, PT KAI menguji coba jalur II dengan cara melintaskan gerbong KRL tanpa penumpang. Saat dilalui KRL tanpa penumpang, tidak terlihat pergeseran sambungan rel di sepanjang jalur II.


Petugas yang bersiaga di dekat perlintasan, ikut mengawasi betul setiap komponen di lokasi bencana itu. Dengan hasil itu, PT KAI memberikan jaminan bahwa sore ini pengoperasian jalur II akan berjalan normal. Atau akan kembali melayani sedikitnya sebanyak 93 perjalanan.


Kepala Humas Daops I Jakarta PT KAI, Mateta Rizalulhaq mengungkapkan, sebelum dilintasi KRL tanpa penumpang, ketahanan jalur II juga sempat diuji dengna melintaskan Kereta Pemadat (TG) berbobot 40 ton. “Sebelum dinyatakan jalur II bisa dikembali dilintasi kereta penumpang, rel yang sudah tersambung ini sudah dilakukan beberapa kali uji coba menggunakan TG.


Itu agar dapat mengukur kekuatan rel dan lokasi bekas longsor tersebut. Kali ini kami uji coba gunakan KRL dengan 8 gerbong,” terangnya kepada Radar Bogor, kemarin.


Mateta menjelaskan, agar perlintasan KRL bertambah kuat, PT KAI tetap melakukan pekerjaan di jalur II sepanjang 100 meter lokasi longsor dengan memadatkan ratusan kilogram batu koral.


“Di lokasi longsor pun, dua kendaraan berat (beco) masih melakukan pengerjaan untuk memperkuat dasar tebingan longsor, dengan harapan bisa lebih kuat lagi,” jelasnya.


Namun, ungkap Mateta, kendati jalur II yang kini sudah tersambung dan dilakukan uji coba menggunakan KRL commuter line, pihaknya masih menunggu apakah sudah bisa dilalui dengan normal atau perlu evaluasi lagi. “Jika penilaiannya baik, maka besok sore (hari ini, red), jalur II kembali normal,” imbuhnya.


Meski begitu, sambung Mateta, PT KAI tetap berjaga-jaga dengan meminta masinis KRL untuk tetap menurunkan kecepatan jika melintasi KM45. Sebab, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan mengorbankan keamanan penumpang. “Setelah melakukan uji coba ini kita juga harus mempertimbangan beberapa aspek lainnya. Karena kami tidak mau mengambil risiko soal keselamatan penumpang,” kilahnya.


Agar bisa dilintasi, Mateta mengatakan, pihaknya masih harus memastikan posisi track rel sebelum dipasang listrik aliran atas (LAA). Hal itu dilakukan agar posisi tiang LAA tidak berubah lagi.


“Posisi track harus dipatenkan, dan LAA mengikuti track. Setelah semua komponen terpasang, baru dilakukan uji coba menggunakan commuter line,” katanya.


Kondisi KM 45 Cilebut


Ketahanan Talut            90 persen

Listrik Aliran Atas          80 persen
Kontur Tanah                 80 persen
Sambungan Rel           90 persen

URL : http://bogornewsandsport.blogspot.com/2012/12/perjalanan-krl-kembali-normal.html

Pedagang Kebonkembang Siap Direlokasi

BOGOR-Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebonkembang bersama sejumlah unsur perwakilan pedagang kios dan kios nonlos atau pedagang binaan PD Pasar Pakuan Jaya, melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Bogor, Selasa (11/12).

Kedatangan mereka itu untuk menyatakan sikap terkait rencana revitalisasi Blok A, B, dan E yang dilakukan PD Pasar Pakuan Jaya, dengan pelaksana proyek PT Javana Artha Perkasa.


Pihak Koppas yang dipimpin langsung Ketua Syahrizal dan Sekretaris Bibin, diterima Wakil Ketua Komisi B Yasir A Liputo dan anggota Najamuddin. Keduanya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.


Koppas dan perwakilan pedagang itu, seperti dalam rilisnya menyam­paikan sedikitnya lima poin. Yang pertama bahwa Koppas sebagai lembaga milik pedagang yang berbadan hukum beserta perwakilan pedagang menyatakan dukungannya perihal rencana revitalisasi Pasar Kebon Kembang.


Kemudian, memberikan kepastian dengan segera mengenai kartu izin tempat berdagang (KIPTB) atau kartu kuning, yang saat ini masih proses di PD Pasar Pakuan Jaya.


“Pedagang meminta pihak PD Pasar Pakuan agar renovasi ini dapat mengakomodir seluruh pedagang lama Pasar Kebonkem­bang. Baik pedagang kios maupun pedagang binaan, yang selama ini berjualan di Pasar Kebonkembang,” terangnya.


Pedagang pun meminta agar PD Pasar Pakuan Jaya segera mengumum­kan secara resmi kepastian harga kios atau los hasil revitalisasi di lantai basement, dasar dan lantai satu di Blok A, B, dan E.


Sejumlah pedagang yang mengikuti audiensi pun meminta supaya pihak terkait yang berwenang dalam proses revitalisasi ketiga blok itu segera mengumumkan kepastian mengenai beberapa hal.


Di antaranya jadwal pengundian tempat penampungan sementara (TPS), relokasi pedagang ke TPS, pengundian kios atau los hasil revitalisasi, dan mempertanyakan kepastian waktu yang diperlukan dalam proses pembangunan atau revitalisasi Pasar Kebonkembang.


Intinya, dalam forum tersebut, Koppas dan pedagang di ketiga blok itu menyetujui dan mendukung revitalisasi pasar itu. Apalagi dengan melihat kondisi kios atau los saat ini yang sudah tidak layak.


“Kami dari Koppas dan perwakilan pedagang yang hadir pada kesempatan ini mendukung rencana revitalisasi Pasar Kebonkembang,” katanya.


Tetapi, lanjut Syahrizal, pihaknya meminta agar kelak lebih diperhatikan akses menuju ke pasar dan areal parkir yang lebih stategis lagi, tidak seperti sekarang ini yang terkesan semrawut.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Yasir A Liputo menanggapi aspirasi mereka dengan sebaik-baiknya. “Kami tak bisa berkomentar mengenai harga kios atau los di sana, karena itu merupakan kewenangan PD Pasar dan pihak pengembang,” ujarnya.

URL : http://bogornewsandsport.blogspot.com/2012/12/pedagang-kebonkembang-siap-direlokasi.html

Ahli di Sidang Angie: Ada Kejanggalan Penerapan Pasal UU Tipikor

Jakarta - Ahli hukum pidana Dian Andriawan berpendapat ada kejanggalan dalam penerapan pasal di UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dian mengkritisi dua pasal yakni Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 huruf a.

"Dilihat dari ancaman pidana, substansinya sama mengatur penyuapan pasif hanya ditujukan kepada penerima suap. Tapi dalam pasal tersebut yang membedakan ancaman pidana," kata Dian saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1) yakni, paling lama lima tahun penjara.

Sedangkan Pasal 12 huruf a disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Pasal 5 ayat 2 adalah delik sengaja sedangkan di Pasal 12 a diatur delik sengaja dan delik kulpa (kelalaian)," terangnya.

“Anehnya, delik kulpa itu lebih berat ancamannya. Jelas ada suatu kerancuan terhadap pengaturan rumusan delik tertentu,” ujar dosen di Fakultas Hukum Trisakti ini.

Sebetulnya tim penasihat hukum Angie juga meminta majelis hakim mengizinkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah juga dihadirkan sebagai ahli. Namun, permintaan ini ditolak hakim karena penasihat hukum baru mengajukan permohonan setelah Dian memberi pendapatnya.

Penuntut umum menolak tambahan ahli karena Andi sudah berada di ruang sidang. "Substansinya juga sama dengan ahli tadi," sebutnya. "Majelis hakim tidak bisa menerima," kata hakim ketua Sudjatmiko menegaskan.

Sependapat dengan Dian, Andi beranggapan ada kerancuan dalam UU Pemberantasan Tipikor. "Pasal 5 ayat 2 hukuman 5 tahun, pasal 12 a seumur hidup. Jauh bedanya, tapi tindak pidana sama. Ini menimbulkan ketidakadilan," katanya saat memberi keterangan bersama pengacara Angie usai persidangan.

Andi menilai perkara Angie harusnya dikenakan Pasal 11 bukan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a. Menurut dia, pemberian hadiah atau janji kepada Angie tidak membuat dia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota DPR yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bukan dia (Angie) yang menentukan (alokasi anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, red) karena bukan ketua Banggar. Tapi harus dibuktikan dulu dia menerima (hadiah/janji) atau tidak," tutur Andi.

URL : http://bogornewsandsport.blogspot.com/2012/12/ahli-di-sidang-angie-ada-kejanggalan.html