SURABAYA - Perseteruan antara Eiko Corporation,
sebuah perusahaan Jepang yang berkantor di 1-3-4 Hosoyama, Asao-ku
Kawasaki 215-001 dan PT CG Power System, berujung damai. Perusahaan
Jepang tersebut akhirnya membatalkan somasi yang telah dikirimkan lantaran ada iktikad baik dari perusahaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Eiko Corporation Steven Halim. Pihak Eiko telah membatalkan proses hukum dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Kedua belah pihak sudah ada titik temu, sehingga somasi yang sempat kita layangkan sudah selesai dengan penyelesaian secara musyawarah (non litigasi)," ujar pengacara yang berkantor Kawasan Pucang Anom Timur, Surabaya, Senin (10/12/2012).
Ia menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada PT CG Power System Indonesia karena memilik iktikad baik sehingga mau menyeleseikan persoalan tersebut. Imbas dari jalan damai yang ditempuh oleh kedua belah pihak ini sehingga kerjasama keduanya masiih berlangsung. Ia juga meralat pernyataan sebelumnya, bahwa kontrak kerjasama kedua belah pihak ini dimulai pada Agustus 2012 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT CG Power System Indonesia yang berkantor di kawasan Industri Menara Permai Kav.10, Raya Narogong KM.23, Bogor disomasi oleh Eiko Corporation. Somasi yang dilayangkan itu, karena perusahaan yang bergerak di bidang produksi electric transformer ini telah melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Surat somasi dengan nomer: 10/11/SHL/2012 tertanggal 20 November (up. Mr.Hermant Lakhotiya/Presdir PT.CG Power System Indonesia dilayangkan dengan harapan ada itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban bisnisnya,yaitu membayar fee penjualan sebesar USD55,208 kepada pihak Eiko Corporation yang ditunjuk sebagai representative oleh PT CG Power System Indonesia untuk memasarkan produknya untuk digunakan oleh sejumlah perusahaan Jepan di Indonesia maupun di beberapa negara lainnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Eiko Corporation Steven Halim. Pihak Eiko telah membatalkan proses hukum dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
"Kedua belah pihak sudah ada titik temu, sehingga somasi yang sempat kita layangkan sudah selesai dengan penyelesaian secara musyawarah (non litigasi)," ujar pengacara yang berkantor Kawasan Pucang Anom Timur, Surabaya, Senin (10/12/2012).
Ia menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada PT CG Power System Indonesia karena memilik iktikad baik sehingga mau menyeleseikan persoalan tersebut. Imbas dari jalan damai yang ditempuh oleh kedua belah pihak ini sehingga kerjasama keduanya masiih berlangsung. Ia juga meralat pernyataan sebelumnya, bahwa kontrak kerjasama kedua belah pihak ini dimulai pada Agustus 2012 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT CG Power System Indonesia yang berkantor di kawasan Industri Menara Permai Kav.10, Raya Narogong KM.23, Bogor disomasi oleh Eiko Corporation. Somasi yang dilayangkan itu, karena perusahaan yang bergerak di bidang produksi electric transformer ini telah melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Surat somasi dengan nomer: 10/11/SHL/2012 tertanggal 20 November (up. Mr.Hermant Lakhotiya/Presdir PT.CG Power System Indonesia dilayangkan dengan harapan ada itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban bisnisnya,yaitu membayar fee penjualan sebesar USD55,208 kepada pihak Eiko Corporation yang ditunjuk sebagai representative oleh PT CG Power System Indonesia untuk memasarkan produknya untuk digunakan oleh sejumlah perusahaan Jepan di Indonesia maupun di beberapa negara lainnya.
URL : http://bogornewsandsport.blogspot.com/2012/12/perseteruan-perusahaan-jepang-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment